Pasca Eruspi Gunung Semeru, Pengunjung Wisata di Gunung Bromo Dilarang Masuki Area Dalam Radius 1 Km
Jakarta - Pascaerupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu (4/12/2021), pengunjung kawasan wisata Gunung Bromo dilarang memasuki area radius 1 kilometer (kilometres) dari kawah.
Informasi itu diperoleh dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) PGA (Pos Pengamatan Gunungapi) Cemorlawang yang mengumumkan bahwa status Gunung Bromo ada di degree 2 atau waspada.
"Berdasarkan informasi dari
PVMBG PGA Cemorlawang, standing Bromo berada di level 2 waspada dan
arahannya, masyarakat diimbau tidak mendekat span 1 km dari kawah aktif
Bromo,"kata Humas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif
Hidayat kepada Wartawan pada Selasa (7/12/2021).
Kendati berada dalam satu wilayah taman nasional dengan Gunung Semeru,
sampai saat ini kawasan wisata Gunung Bromo masih regular dan bisa
dikunjungi wisatawan. Wisatawan yang berkunjung diminta untuk mematuhi
protokol kesehatan dan tetap memakai masker.
Sementara itu terkait kebijakan kunjungan wisatawan jelang libur akhir
tahun, TNBTS masih menunggu instruksi lanjut dari pemerintah. Selama
masa pandemi, kuota kunjungan TNBTS telah dibatasi sebesar 25 persen
dari total daya tampung regular.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Degree 3, Level 2, dan Degree 1 Corona Virus Illness 2019 di Jawa dan Bali.
Komentar
Posting Komentar